TUGAS
PKN 2
Konsep Hukum
dan Unsur-unsur Hukum di Indonesia
Oleh
Heri Susanto/12144600144/A4-12
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013
A.
Pengertian
Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari
istilah rechstaat atau rule of law. Reechstaat itu sendiri dapat dikatakan
sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena
itu, konstitusi dan Negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara
sederhana, yang dimaksud Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan
pemerintahannya didasar atas hukum. Didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga
lain dalam melaksanakan tindakan apapun juga harus dilandasi oleh
hukum,kekuasaan menjalankan pemerintahan juga harus berdasarkan kedaulatan
hukum.
Negara
berdasarkan hukum ditandai oleh beberapa asas, antara lain asas bahwa semua
perbuatan atau tindakan pemerintahan atau negara harus didasarkan pada
ketentuan hukum tertentu yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan
B.
Konsep
Negara Hukum Indonesia
Konsep
negara hukum bersumber dari rasio manusia, liberalistic individualistik,
humanisme yang antroprosentrik.
Adapun unsur-unsur utama menurut F.J. Stahl terdapat
empat unsur dari negara hukum, yakni :
1. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
2. Adanya pembagian kekuasaan
3. Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan
hukum
4. Adanya peradilan administrasi.
Konsep rule of law sumbernya sama
dengan konsep rechstaat (negara hukum). Adapun unsur-unsur
utamanya dalam uraian A.V. Dicey mencakup :
1.
Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang wenangan sehingga
seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
2.
Kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalil ini berlaku, baik bagi mereka
rakyat kebanyakan maupun pejabat
3.
Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan
pengadilan.
Konsep negara hukum
Pancasila menjadi karakteristik utama dan membedakan sistem hukum Indonesia
dengan sistem hukum lainnya, dimana jika dikaitkan dengan literatur tentang
kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial, disebut sebagai pilihan
prismatik yang dalam konteks hukum disebut sebagai hukum prismatik. Dapat
dipahami bahwa negara hukum Pancasila adalah bersifat prismatik (hukum
prismatik). Hukum prismatik adalah hukum yang mengintegrasikan unsur-unsur baik
dari yang terkandung di dalam berbagai hukum (sistem hukum) sehingga terbentuk
suatu hukum yang baru dan utuh.
Adapun
karakteristik dari negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Merupakan
suatu negara kekeluargaan
Dalam
suatu negara kekeluargaan terdapat pengakuan terhadap hak-hak individu
(termasuk pula hak milik) atau HAM, namun dengan tetap mengutamakan kepentingan
nasional (kepentingan bersama) diatas kepentingan individu tetap diperhatikan.
Hal ini di satu sisi sejalan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang
bersifat paguyuban, namun disisi lain juga sejalan pergeseran masyarakat
Indonesia ke arah masyarakat modern yang bersifat patembayan. Dalam negara
hukum Pancasila, diusahakan terciptanya suatu harmoni dan keseimbangan antara
kepentingan individu dan kepentingan nasional (masyarakat) dengan memberikan
pada negara kemungkinan untuk melakukan campur tangan sepanjang diperlukan bagi
terciptanya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Pancasila.
Negara
indonesia memang menganut asas kekeluargaan. Namun pada prakteknya masih banyak
warga negara indonesia, bahkan pejabat-pejabat pemerintahan yang masih
mementingkan kepentingan individu dan tidak menghiraukan kepentingan bersama
(nasional). Sehingga mereka bersikap acuh terhadap warga negara lain
2. Merupakannegara
hukum yang berkepastian dan berkeadilan
Dengan sifatnya yang prismatik maka konsep negara hukum
Pancasila dalam kegiatan melaksanakan hukum, baik dalam proses pembentukan
maupun pengimplementasiannya dilakukan dengan memadukan berbagai unsur yang
baik yang terkandung dalam konsep Rechtsstaat maupun the Rule of Law yakni
dengan memadukan antara prinsip kepastian hukum dengan prinsip keadilan, serta
konsep dan sistem hukum lain, misalnya sistem hukum adat dan sistem hukum agama
yang hidup di nusantara ini, sehingga terciptalah suatu prasyarat bahwa
kepastian hukum harus ditegakkan demi menegakkan keadilan dalam masyarakat
sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
3.
Merupakan
religious nation state.
Dengan melihat
pada hubungan antara negara dan agama maka konsep negara hukum Pancasila
tidaklah menganut sekulerisme tetapi juga bukanlah sebuah negara agama seperti
dalam teokrasi dan dalam konsep Nomokrasi Islam. Konsep negara hukum Pancasila
yang merupakan sebuah konsep negara
yang berketuhanan. Berketuhanan adalah dalam arti bahwa kehidupan berbangsa dan
bernegara Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
dengan begitu maka terbukalah suatu kebebasan bagi warga negara untuk memeluk
agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing. Konsekuensi logis dari
pilihan prismatik ini adalah bahwa atheisme dan juga komunisme dilarang karena
telah mengesampingkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Memadukan
hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya
masyarakat
Dengan memadukan
kedua konsep ini negara hukum Pancasila mencoba untuk memelihara dan
mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law)
sekaligus melakukan positivisasi terhadap living law tersebut untuk
mendorong dan mengarahkan masyarakat pada perkembangan dan kemajuan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip Pancasila.
5.
Basis pembuatan dan pembentukan hukum
nasional haruslah didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan
universal
Dalam
pengertian bahwa harus memenuhi persyaratan utama yaitu Pancasila sebagai
perekat dan pemersatu :
berlandaskan nilai yang dapat diterima oleh semua kepentingan dan tidak
mengistimewakan kelompok atau golongan tertentu, mengutamakan prinsip gotong royong dan
toleransi,
serta adanya kesamaan visi-misi, tujuan dan orientasi yang sama disertai dengan
saling percaya.
C.
Unsur-unsur
Negara hokum
Unsur-unsur
Negara hokum menurut symposium mengenai Negara hokum yang pernah diadakan di
Jakarta tahun 1996 (Orde Baru) yaitu sebagai berikut:
1.
Pengakuan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hokum, social, ekonomi dan kebudayaan.
Instrumen Hukum :
· Pasal 27 ayat 1-3 : Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan,
dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J : Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2 : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
·
Pasal 30 ayat 1-5 : Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian
Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5 : Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang
layak, kewajiban belajar, Sistem Pendidikan Nasional, dan peran pemerintah
dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·
Pasal 33 ayat 1-5 : Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan
SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4 : Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan
anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
·
Keppres Nomor 36 Tahun 1990
Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak
Anak)
·
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
2.
Peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan
apapun
Pasal 24-25, di mana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
Mahkamah Konstitusi.
3.
Adanya pembatasan
kekuasaan
Sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, tentang :
- Batasan kekuasaan
MPR
Terdapat dalam pasal 2 dan 3, di mana diketahui bahwa MPR terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang. MPR memiliki wewenang mengubah dan menetapkan UUD,
melantik Presiden/Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
- Batasan Kekuasaan
Pemerintahan Negara
Terdapat
dalam pasal 4-16, dimana Kekuasaan pemerintahan menurut UUD dipegang oleh
presiden. Dalam menjalankan kewajibannyanya presiden dibantu oleh Wakil
Presiden. Presiden dan/atau Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat iberhentikan dalam
masa jabatannya oleh MPR atau atas usul DPR, baik apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.Presiden mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada
DPR dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagimana mestinya. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara, maka atas persetujuan DPR, Presiden mempunyai
werwenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain. (Pasal 10 dan 11 ayat 1).
Pasal 13,
Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan DPR. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 14,
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, sementara dalam
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 15, Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 16, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur
dalam undang-undang.
- Batasan Kekuasaan DPR
Pasal 19-22,
di mana Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR memegang kekuasaan
membentuk undang-undan dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. Selainitu DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
- Batasan Kekuasaan
Kehakiman
Pasal 24-25,
di mana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A
MA berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 24B
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24C
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
4.
Asas legalitas
Hal ini dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP
“Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan
undang-undang”.
Berdasarkan
penjelasan diatas, secara teoritis Indonesia memang sudah memenuhi unsur-unsur
negara hukum, namun berdasakan prakteknya/kenyataannya penegakan hukum di
Indonesia belum berjalan(belum menjalankan unsur-unsur negara hukum), hal itu terbukti masih
maraknya kasus KKN(Korupsi Kolusi Nepotisme) dimana-mana, sehingga Pengakuan dan
perlindungan hak-hak asasi masih
terabaikan, Peradilan di Indonesia masih banyak yang berat
sebelah, jika ada dua pihak yang
bersengketa maka pihak yang mempunyai uang banyak maka dia yang dimenangkan,
entah dia yang menang itu benar atau salah, dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar