.....SELAMAT DATANG DI BLOG "Belajar Bareng RiHeriii'" BLOGNYA MAS HERI SUSANTO.......Pendidikan adalah senjata paling mematikan, karena dengan itu Anda dapat mengubah dunia. so jangan pernah berfikir tuk berhenti belajar........Semoga Bermanfaat....

Pages

Kamis, 05 Desember 2013

Konsep Hukum dan Unsur-unsur Hukum di Indonesia


TUGAS PKN 2
Konsep Hukum dan Unsur-unsur Hukum di Indonesia


                  
Oleh
Heri Susanto/12144600144/A4-12


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

2013

A.      Pengertian Negara Hukum
        Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechstaat atau rule of law. Reechstaat itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan Negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara sederhana, yang dimaksud Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan pemerintahannya didasar atas hukum. Didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun juga  harus dilandasi oleh hukum,kekuasaan menjalankan pemerintahan juga harus berdasarkan kedaulatan hukum.
Negara berdasarkan hukum ditandai oleh beberapa asas, antara lain asas bahwa semua perbuatan atau tindakan pemerintahan atau negara harus didasarkan pada ketentuan hukum tertentu yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan
B.       Konsep Negara Hukum Indonesia
       Konsep negara hukum bersumber dari rasio manusia, liberalistic individualistik, humanisme yang antroprosentrik.
Adapun unsur-unsur utama menurut F.J. Stahl terdapat empat unsur dari negara hukum, yakni :
1.      Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
2.      Adanya pembagian kekuasaan
3.      Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4.      Adanya peradilan administrasi.
Konsep rule of law sumbernya sama dengan konsep rechstaat (negara hukum). Adapun unsur-unsur utamanya dalam uraian A.V. Dicey mencakup :
1.    Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
2.    Kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalil ini berlaku, baik bagi mereka rakyat kebanyakan maupun pejabat
3.    Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
       Konsep negara hukum Pancasila menjadi karakteristik utama dan membedakan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum lainnya, dimana jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial, disebut sebagai pilihan prismatik yang dalam konteks hukum disebut sebagai hukum prismatik. Dapat dipahami bahwa negara hukum Pancasila adalah bersifat prismatik (hukum prismatik). Hukum prismatik adalah hukum yang mengintegrasikan unsur-unsur baik dari yang terkandung di dalam berbagai hukum (sistem hukum) sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh.
Adapun karakteristik dari negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
1.    Merupakan suatu negara kekeluargaan
Dalam suatu negara kekeluargaan terdapat pengakuan terhadap hak-hak individu (termasuk pula hak milik) atau HAM, namun dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional (kepentingan bersama) diatas kepentingan individu tetap diperhatikan. Hal ini di satu sisi sejalan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang bersifat paguyuban, namun disisi lain juga sejalan pergeseran masyarakat Indonesia ke arah masyarakat modern yang bersifat patembayan. Dalam negara hukum Pancasila, diusahakan terciptanya suatu harmoni dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan nasional (masyarakat) dengan memberikan pada negara kemungkinan untuk melakukan campur tangan sepanjang diperlukan bagi terciptanya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Negara indonesia memang menganut asas kekeluargaan. Namun pada prakteknya masih banyak warga negara indonesia, bahkan pejabat-pejabat pemerintahan yang masih mementingkan kepentingan individu dan tidak menghiraukan kepentingan bersama (nasional). Sehingga mereka bersikap acuh terhadap warga negara lain
2.      Merupakannegara hukum yang berkepastian dan berkeadilan
Dengan sifatnya yang prismatik maka konsep negara hukum Pancasila dalam kegiatan melaksanakan hukum, baik dalam proses pembentukan maupun pengimplementasiannya dilakukan dengan memadukan berbagai unsur yang baik yang terkandung dalam konsep Rechtsstaat maupun the Rule of Law yakni dengan memadukan antara prinsip kepastian hukum dengan prinsip keadilan, serta konsep dan sistem hukum lain, misalnya sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang hidup di nusantara ini, sehingga terciptalah suatu prasyarat bahwa kepastian hukum harus ditegakkan demi menegakkan keadilan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
3.    Merupakan religious nation state.
Dengan melihat pada hubungan antara negara dan agama maka konsep negara hukum Pancasila tidaklah menganut sekulerisme tetapi juga bukanlah sebuah negara agama seperti dalam teokrasi dan dalam konsep Nomokrasi Islam. Konsep negara hukum Pancasila yang merupakan sebuah konsep negara yang berketuhanan. Berketuhanan adalah dalam arti bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan begitu maka terbukalah suatu kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing. Konsekuensi logis dari pilihan prismatik ini adalah bahwa atheisme dan juga komunisme dilarang karena telah mengesampingkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.    Memadukan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya masyarakat
Dengan memadukan kedua konsep ini negara hukum Pancasila mencoba untuk memelihara dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law) sekaligus melakukan positivisasi terhadap living law tersebut untuk mendorong dan mengarahkan masyarakat pada perkembangan dan kemajuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
5.    Basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional haruslah didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal
Dalam pengertian bahwa harus memenuhi persyaratan utama yaitu Pancasila sebagai perekat dan pemersatu : berlandaskan nilai yang dapat diterima oleh semua kepentingan dan tidak mengistimewakan kelompok atau golongan tertentu, mengutamakan prinsip gotong royong dan toleransi, serta adanya kesamaan visi-misi, tujuan dan orientasi yang sama disertai dengan saling percaya.


C.       Unsur-unsur Negara hokum
Unsur-unsur Negara hokum menurut symposium mengenai Negara hokum yang pernah diadakan di Jakarta tahun 1996 (Orde Baru) yaitu sebagai berikut:
1.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi dan kebudayaan.
Instrumen Hukum :
·         Pasal 27 ayat 1-3 : Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan, dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J : Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2 : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5 : Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5 : Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem Pendidikan Nasional, dan peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·         Pasal 33 ayat 1-5 : Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4 : Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
·         Keppres  Nomor 36 Tahun 1990 Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak)
·         Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)



2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun
Pasal 24-25, di mana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.

3.      Adanya pembatasan kekuasaan
Sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, tentang :
  1.  Batasan kekuasaan MPR
Terdapat dalam pasal 2 dan 3, di mana diketahui bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. MPR memiliki wewenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
  1. Batasan Kekuasaan Pemerintahan Negara
Terdapat dalam pasal 4-16, dimana Kekuasaan pemerintahan menurut UUD dipegang oleh presiden. Dalam menjalankan kewajibannyanya presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden dan/atau Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat iberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atau atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.Presiden mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagimana mestinya. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, maka atas persetujuan DPR, Presiden mempunyai werwenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (Pasal 10 dan 11 ayat 1).
Pasal 13, Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan DPR. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 14, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, sementara dalam memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 15, Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 16, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
  1. Batasan Kekuasaan DPR
Pasal 19-22, di mana Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undan dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selainitu DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
  1. Batasan Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24-25, di mana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 24B
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24C
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.


4.      Asas legalitas
Hal ini dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP
“Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang”.

       Berdasarkan penjelasan diatas, secara teoritis Indonesia memang sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum, namun berdasakan prakteknya/kenyataannya penegakan hukum di Indonesia belum berjalan(belum menjalankan unsur-unsur negara hukum), hal itu terbukti masih maraknya kasus KKN(Korupsi Kolusi Nepotisme) dimana-mana, sehingga Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi masih terabaikan, Peradilan di Indonesia masih banyak yang berat sebelah, jika ada dua pihak yang bersengketa maka pihak yang mempunyai uang banyak maka dia yang dimenangkan, entah dia yang menang itu benar atau salah, dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar